Senin, 16 Agustus 2010

TERISOLASI

yang Lapar teruslah berkoar yang kenyang teruslah berdiam itulah yang terjadi saat ini, di FB di TW yang dibicarakan sebagian besar tentang kesenangan makanan,tempat rekreasi, sedangkan mereka hanya mengacungkan jempol tak mampu berucap karena mulut mereka sudah dipenuhi kenikmatan, atau mencibir kesia-sian lisan kita yang peduli dengan orang-orang disekitar kita yang benar-benar dibawah garis penderitaan..
Terlalu keras lisan ini semakin banyak yang menjauh, siapa lagi yang mampu berkata, demi orang lain,,, ya sudahlah suatu kebenaran akan terbukti melalui sejarah, mungkin belum saatnya kata jadi emas, diam itu bisu dan tuli.....aku tahu mereka tertawa, aku tahu mereka mencibir tapi pendirian ini tak pernah goyah, aku tak takut tersingkirkan, aku tak perduli tak dipakai, aku tak kecewa hidup sederhana, aku takkan berpaling demi harapan... biarkan aku hidup dalam kesendirian,,,,,,!!!

Minggu, 27 Juni 2010

PIMPINAN KPK

Proses pemilihan pimpinan KPK masih berlanjut sekarang tinggal 145 calon pimpinan KPK yang tersisa, diantara yang memiliki kans yaitu Prof. Jimly A, beliau yang saat ini masih menjadi dewan pertimbangan presiden, soal siapa Jimly kita semua mungkin tahu beliau orang pantas ditempat tersebut, akan tetapi KPK sebagai lembaga yang independen nantinya harus dapat secara maksimal memberantas Korupsi dari tingkat yang paling bawah sampai yang paling atas sekalipun, akankah Jimly nantinya mampu mengemban amanat ini, beranikah seorang Jimly memeriksa kalangan-kalangan atas yang telah mempromosikan dia untuk menjadi pimpinan KPK itu semua ada pada hati nuraninya.
Saya berpendapat pimpinan KPK haruslah orang-orang yang tidak hanya jujur namun berani memberantas korupsi dari bawah sampai keatas, yang pada saat ini belum terjangkau oleh KPK. Harapan ini kami berikan bukan untuk direkayasa oleh dalang agar kami dapat melihat pertunjukan yang sebenarnya, bukan suatu pertunjukan yang telah diatur sedemikian rupa sehingga bagi kami sesuatu yang membosankan dan menjenuhkan.

Kamis, 24 Juni 2010

Berpendapat untuk KASUS ARIEL, LUNA, CUT TARI, ada dua sisi kita dapat melihatnya 

1. Dari sisi HUKUM POSITIF
2. Dari sisi Norma Etika, dan Agama

Saya akan menjabarkan secara singkat, jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat, dari sisi yang pertama "" terlebih dahulu Pihak berwenang menanyakan kepada pihak terkait yang terdapat dalam video porno tersebut Apa bila jawaban dari mereka mengakui bahwa video tersebut benar mereka maka dengan sangat mudah perkara ini dapat diselesaikan tanpa terus berkembang tanpa kejelasan. Dan apabila pihak-pihak yang terdapat dalam video porno ini idak mengakui berarti tugas kepolisian mencari pembuktian terhadap kebenaran video tersebut hal ini dapat melalui sesuatu keahlian dibidang telematika, anatomi tubuh dan lain sebagainya, selanjutnya apabila hasil pembuktian dari pihak kepolisian dengan menggunakan saksi ahli dalam hal ini pakar ilmu telematika dan ilmu ilmu lain yang berkaitan dengan hal tersebut tidak terbukti maka jelas polisi harus melepas pihak yang terkait dalam video porno tersebut dan media harus meminta maaf terhadap pihak yang merasa tercemarkan. Dan apabila pembuktian tersebut benar maka hal selanjutnya terlebih dahulu pihak polisi harus mengetahui KAPAN dan dimana video porno tersebut dibuat ? dan apa status perkawinan masing-masing tersangka pada saat itu hal ini hal ini untuk dapat mempermudah membuat surat dakwaan terhadap pelaku video porno tersebut karena ada 3 produk undang-undang yang dapat dikenakan terhadap pelaku yakni KUHP, UU ITE, UU PORNOGRAFI, di dalam KUHP jelas apabila status saat itu ARIEL masih terikat perkawinan dengan Istri pertamanya SA yang dapat mengadukannya adalah Istrinya saat itu, begitupun CUT TARI yang apabila terikat status perkawinan maka yang dapat mengadukannya adalah suami namun apabila tidak adanya laporan dari pasangan masing-masing yang terhianati jelas kata UU dalam hal ini KUHP tidak berdaya, dan Dilihat dari UU ITE dan UU Pornografi saya dapat ringkas bahwa apabila pihak terkait dalam Hal ini ARIEL, LUNA, dan CUT TARI tidak merasa menyebarkan dan untuk konsumsi pribadi jelas kedua UU ini tidak dapat menjeratnya karena walaupun ada penjelasan dalam Pasal tersebut menjadi alasan pembenar namun hanya di jelaskan di penjelasan bukan di pasal-pasal berikutnya. Namun pihak kepolisian dalam hal ini sebagai penyidik tidak mudah menyerah Polisi harus bisa mencari orang yang menyebarkan Video porno tersebut karena dari sini mungkin dapat terungkap apakah video tersebut disebarkan melalui orang lain yang disuruh pihak yang ada dalam video tersebut atau murni video tersebut disebarkan oleh pihak lain. mungkin hal inilah yang akan menjadi perdebatan serius dimuka pengadilan nantinya.

Selanjutnya kita lihat dari norma dan etika jelas ini merusak moral masyarakat dan berdampak luas, karna menurut survei salah satu lembaga survei mengenai hal ini 80% anak sekolah mengunduh video porno tersebut jika hal ini benar betapa buruk kedepan generasi kita. 
Kemudian dari segi agama jelas tidak ada satu agamapun yang membolehkan berzina, didalam alquran sendiri diantaranya :
Al Quran (25) Al Furqaan : Ayat 68
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (QS. 25:68)
Al Quran (17) Al Israa’ : Ayat 32
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 25:32).
untuk itu ini merupakan teguran Tuhan Yang Maha Penguasa untuk kita sadari semua bahwa apapun yang berbau pornografi jangan didokumentasikan walaupun hanya konsumsi pribadi,  jelas dilarang oleh agama, apalagi melakukan hal yang dilarang oleh agama terhadap bukan pasangan yang sah secara agama dan aturan. 
Kepada Pemerintah segeralah merevisi UU yang masih dianggap memberi peluang terhadap pelalu-pelaku pornografi, jangan lagi sesuatu perzinahan hanya dapat dijerat oleh adanya pengaduan (delik aduan)akan tetapi menjadi delik umum dan siapapun bisa melaporkannya, hal ini guna mengurangi dan menekan tindakan asusila di negeri yang kita cintai ini. 


Sabtu, 12 Juni 2010

SURAT SOMASI

Palembang, 17 Juni 2010
No   : 07/SM-PL/10
Hal   : Somasi

Kepada Yth.
Sdr. Erizal. SE.
Di
Palembang

Dengan hormat, Untuk dan atas nama klien kami, sdr Paijo Sukoco, Pekerjaan Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan OPI I Blok B19 Jakabaring palembang, dengan ini kami menyampaikan somasi kepada saudara sebagai berikut :

Bahwa saudara telah memiliki kewajiban pembayaran utang kepada klien kami sesuai dengan perjanjian antara saudara dengan klien kami. Besarnya hutang saudara kepada klien kami sebesar Rp. 450.000.000,- yang saudara janjikan untuk membayarnya pada tanggal 4 Maret 2010.

Bahwa pada kenyataannya sampai hari ini tanggal 17 Juni 2010 saudara belum lagi membayar hutang saudara kepada klien kami. Saudara belum memenuhi kewajiban saudara sesuai dengan perjanjian saudara dengan klien kami. Sementara kami mengetahui dari orang lain bahwa saudara beberapa waktu yang lewat telah menerima hasil penjualan tanah saudara yang terletak di Km. 14, seharusnya saudara memenuhi kewajiban kepada klien kami yang telah berbaik hati memberi pinjaman talangan uang kepada saudara atas kesusahan saudara selama ini. Pada kenyataannya saudara melakukan Wanprestasi.

Kami menyadari, nama baik saudara dimasyarakat sangat terpuji bahkan dikenal selalu baik dengan setiap orang yang mengenal anda. Bahkan saudara juga cukup maju karena nama baik saudara. Dan kami yakin saudara akan selalu menjaga nama baik saudara.

Maka berdasarkan uraian diatas, bersama ini kami menyampaikan surat ini sebagai somasi agar saudara memenuhi perjanjian untuk membayar seluruh utang saudara kepad klien kami sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sejak surat ini saudara terima. Somasi ini juga mengingatkan akan kewajiban sauadara kepada klien kami dan sebaliknya menyatakan ketidaklalaian klien kami untuk mengingatkan saudara.


                                                                                                            Hormat kami,
                                                                                                            Kuasa Hukum


                                                                                              
                                                                                                   ( M Yani Bahtera, SH.,MH)

Kamis, 10 Juni 2010

TIPS MENGHINDARI HIPNOTIS

Penipuan melalui Hipnotis atau di kalangan masyarakat umum dikenal dengan istilah "gendam", dipercaya sebagai teknik Hipnotis dengan menggunakan kekuatan magic dan mistik.
Secara teknis, fenomena "gendam" dapat merupakan salah satu atau gabungan dari: Conventional Hypnosis dengan metode Shock Induction, Ericksonian Hypnosis, teknik Esoteric Energy, atau Mind Control (Telepathic, Magnetism).

Berikut ini petunjuk untuk menghindari dan mengatasi kejahatan Hipnotis atau "gendam".
- Jangan membiarkan pikiran kosong ketika berada di daerah umum. Pikiran kosong dapat mengakibatkan gerbang telepathic terbuka, sehingga pihak lain dapat dengan mudah menyampaikan pesan secara telepathic.
- Waspadalah jika tiba-tiba timbul rasa kantuk yang tidak wajar, ada kemungkinan bahwa seseorang yang bermaksud negatif sedang melakukan "telepathic forcing".
- Bagi mereka yang memiliki kebiasaan "latah", sebaiknya jangan bepergian ke tempat umum tanpa teman. Mereka yang mempunyai kebiasaan "latah" cenderung memiliki gerbang bawah sadar yang mudah dibuka paksa dengan bantuan kejutan (Shock Induction). Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang mudah terkejut.
- Jangan mudah panik jika tiba-tiba ada beberapa orang yang tidak dikenal mengerumuni anda untuk suatu alasan yang tidak jelas. Sekali lagi jangan mudah panik! Karena rasa panik akan mempermudah terbukanya gerbang bawah sadar anda!
- Jangan mudah panik jika tiba-tiba ada seseorang yang menepuk bahu anda!
Usahakan agar pikiran dan panca indera anda tetap aktif ke seluruh lingkungan !
Jangan terfokus pada ucapan-ucapan orang yang menepuk anda! Segera berpindahlah ke daerah yang lebih ramai!
- Jika secara tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas, dada anda terasa sesak, dan diikuti dengan perut agak mual, dan kepala sedikit pusing, waspadalah karena mungkin ada seseorang tengah mengerahkan energi gendam! Segera lakukan "grounding", yaitu meniatkan membuang seluruh energi negatif ke bumi (cukup visualisasi).
- Jika terjadi hal-hal yang mencurigakan, segera sibukkan pikiran anda, agar tetap berada di frekwensi yang mengakibatkan efek Hipnotis tidak dapat bekerja! Antara lain dengan: berdoa dalam hati, menyanyi dalam hati, atau memikirkan hal-hal yang berat!
- Jika ternyata anda mulai merasa memasuki suatu "kesadaran berbeda" dari biasanya, mungkin anda sudah mulai terpengaruh oleh Hipnotis. Jika anda merasakan hal ini, maka segera niatkan dalam hati: "Dalam 3 hitungan, saya akan kembali sadar dan normal sepenuhnya ....", kemudian segera hitung dalam hati: "Satu ..., dua, ... tiga".
- Akhirnya, tanamkan terus menerus di dalam diri anda, bahwa Hipnotis & Gendam tidak akan bekerja bagi mereka yang menolaknya!

Catatan: Tips ini disampaikan oleh Yan Nurindra, seorang pakar Hypnosis yang sangat menguasai metode Western Hypnosis maupun Traditional Hypnosis.

TIPS MENGHINDARI KEJAHATAN BIRAHI

saat ini semakin santer pelecehan seksual yang terjadi ditempat umum untuk menghindari hal tersebut ada beberapa tips menghindarinya  :
1. Berpakaianlah yang tidak mengundang syahwat kaum lelaki.
2. Jika naik bis upayakan duduk dengan sesama jenis
3. Hindari bertatapan dengan orang yang tidak kenal karena tatapan mata bisa mengundang birahi lawan jenis anda
4. Jika ada sesuatu yang dianggap melecehkan anda segera tegur dan katakan saya akan berteriak kalo mengulanginya lagi.
demikian tips-tips ampuh untuk mencegah Penjahat-penjahat Birahi ini

Sabtu, 05 Juni 2010

CONTOH GUGATAN PERCERAIAN

Kepada :
Yth, Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama Palembang
Di
Palembang

Dengan hormat bersama ini, saya Tulkiem, agama Islam, umur 27 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Kemas Rindo No. 1300 Kertapati Palembang, selanjutnya disebut PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap :

Sungkono, agama Islam, umur 32 tahun, beralamat di Jalan Kemas Rindo No 1300 Kertapati Palembang, yang untuk selanjutnya disebut TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan yang diajukannya Gugatan Perceraian adalah sebagai berikut :
1. Pada 5 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertapati dengan Nomor 23/KUA/KPT/2005 tertanggal 5 Januari 2005.
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikarunia 2 orang anak yaitu : Sarwono, laki-laki, lahir di Sementul, tanggal 2 maret 2006, dengan akta kelahiran No. 441/AK/01/2006, dan Tumini, perempuan, lahir di Sementul, tanggal 17 Agustus 2008, dengan akta kelahiran No. 1542/AK/02/2008 tertanggal  30 Oktober 2008.
3. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang menjelang pagi tanpa alasan yang jelas.
4. Meski Tergugat bekerja namun penghasilannya tidak digunakan untuk kepentingan untuk anak dan istrinya.
5.Apabila Penggugat memberikan nasehat, tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Pengugat/ Tergugat yang masih kecil.
6. Kebiasaan tergugat semakin menjadi setelah kelahiran anak kedua, tingkah polahnya semakin kasar dan bahkan sering tidak pulang kerumah tanpa alasan yang jelas.
7. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah.
8. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat.
9. Lembaga Perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu, serta mendidik satu sama lainnya tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/ Tergugat.

Berdasarkan uraian diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk memutuskan :
1. Menerima Gugatan Penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan Nomor 23/KUA/KPT/2005 tertanggal 5 Januari 2005 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertapati Palembang.
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 2.000.000,- / bulan
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.


Palembang, 7 Juni 2010




Hormat Penggugat