Sabtu, 05 Juni 2010

CONTOH GUGATAN PERCERAIAN

Kepada :
Yth, Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama Palembang
Di
Palembang

Dengan hormat bersama ini, saya Tulkiem, agama Islam, umur 27 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Kemas Rindo No. 1300 Kertapati Palembang, selanjutnya disebut PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap :

Sungkono, agama Islam, umur 32 tahun, beralamat di Jalan Kemas Rindo No 1300 Kertapati Palembang, yang untuk selanjutnya disebut TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan yang diajukannya Gugatan Perceraian adalah sebagai berikut :
1. Pada 5 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertapati dengan Nomor 23/KUA/KPT/2005 tertanggal 5 Januari 2005.
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikarunia 2 orang anak yaitu : Sarwono, laki-laki, lahir di Sementul, tanggal 2 maret 2006, dengan akta kelahiran No. 441/AK/01/2006, dan Tumini, perempuan, lahir di Sementul, tanggal 17 Agustus 2008, dengan akta kelahiran No. 1542/AK/02/2008 tertanggal  30 Oktober 2008.
3. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang menjelang pagi tanpa alasan yang jelas.
4. Meski Tergugat bekerja namun penghasilannya tidak digunakan untuk kepentingan untuk anak dan istrinya.
5.Apabila Penggugat memberikan nasehat, tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Pengugat/ Tergugat yang masih kecil.
6. Kebiasaan tergugat semakin menjadi setelah kelahiran anak kedua, tingkah polahnya semakin kasar dan bahkan sering tidak pulang kerumah tanpa alasan yang jelas.
7. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah.
8. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat.
9. Lembaga Perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu, serta mendidik satu sama lainnya tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/ Tergugat.

Berdasarkan uraian diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk memutuskan :
1. Menerima Gugatan Penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan Nomor 23/KUA/KPT/2005 tertanggal 5 Januari 2005 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertapati Palembang.
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 2.000.000,- / bulan
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.


Palembang, 7 Juni 2010




Hormat Penggugat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar