Kamis, 24 Juni 2010

Berpendapat untuk KASUS ARIEL, LUNA, CUT TARI, ada dua sisi kita dapat melihatnya 

1. Dari sisi HUKUM POSITIF
2. Dari sisi Norma Etika, dan Agama

Saya akan menjabarkan secara singkat, jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat, dari sisi yang pertama "" terlebih dahulu Pihak berwenang menanyakan kepada pihak terkait yang terdapat dalam video porno tersebut Apa bila jawaban dari mereka mengakui bahwa video tersebut benar mereka maka dengan sangat mudah perkara ini dapat diselesaikan tanpa terus berkembang tanpa kejelasan. Dan apabila pihak-pihak yang terdapat dalam video porno ini idak mengakui berarti tugas kepolisian mencari pembuktian terhadap kebenaran video tersebut hal ini dapat melalui sesuatu keahlian dibidang telematika, anatomi tubuh dan lain sebagainya, selanjutnya apabila hasil pembuktian dari pihak kepolisian dengan menggunakan saksi ahli dalam hal ini pakar ilmu telematika dan ilmu ilmu lain yang berkaitan dengan hal tersebut tidak terbukti maka jelas polisi harus melepas pihak yang terkait dalam video porno tersebut dan media harus meminta maaf terhadap pihak yang merasa tercemarkan. Dan apabila pembuktian tersebut benar maka hal selanjutnya terlebih dahulu pihak polisi harus mengetahui KAPAN dan dimana video porno tersebut dibuat ? dan apa status perkawinan masing-masing tersangka pada saat itu hal ini hal ini untuk dapat mempermudah membuat surat dakwaan terhadap pelaku video porno tersebut karena ada 3 produk undang-undang yang dapat dikenakan terhadap pelaku yakni KUHP, UU ITE, UU PORNOGRAFI, di dalam KUHP jelas apabila status saat itu ARIEL masih terikat perkawinan dengan Istri pertamanya SA yang dapat mengadukannya adalah Istrinya saat itu, begitupun CUT TARI yang apabila terikat status perkawinan maka yang dapat mengadukannya adalah suami namun apabila tidak adanya laporan dari pasangan masing-masing yang terhianati jelas kata UU dalam hal ini KUHP tidak berdaya, dan Dilihat dari UU ITE dan UU Pornografi saya dapat ringkas bahwa apabila pihak terkait dalam Hal ini ARIEL, LUNA, dan CUT TARI tidak merasa menyebarkan dan untuk konsumsi pribadi jelas kedua UU ini tidak dapat menjeratnya karena walaupun ada penjelasan dalam Pasal tersebut menjadi alasan pembenar namun hanya di jelaskan di penjelasan bukan di pasal-pasal berikutnya. Namun pihak kepolisian dalam hal ini sebagai penyidik tidak mudah menyerah Polisi harus bisa mencari orang yang menyebarkan Video porno tersebut karena dari sini mungkin dapat terungkap apakah video tersebut disebarkan melalui orang lain yang disuruh pihak yang ada dalam video tersebut atau murni video tersebut disebarkan oleh pihak lain. mungkin hal inilah yang akan menjadi perdebatan serius dimuka pengadilan nantinya.

Selanjutnya kita lihat dari norma dan etika jelas ini merusak moral masyarakat dan berdampak luas, karna menurut survei salah satu lembaga survei mengenai hal ini 80% anak sekolah mengunduh video porno tersebut jika hal ini benar betapa buruk kedepan generasi kita. 
Kemudian dari segi agama jelas tidak ada satu agamapun yang membolehkan berzina, didalam alquran sendiri diantaranya :
Al Quran (25) Al Furqaan : Ayat 68
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (QS. 25:68)
Al Quran (17) Al Israa’ : Ayat 32
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 25:32).
untuk itu ini merupakan teguran Tuhan Yang Maha Penguasa untuk kita sadari semua bahwa apapun yang berbau pornografi jangan didokumentasikan walaupun hanya konsumsi pribadi,  jelas dilarang oleh agama, apalagi melakukan hal yang dilarang oleh agama terhadap bukan pasangan yang sah secara agama dan aturan. 
Kepada Pemerintah segeralah merevisi UU yang masih dianggap memberi peluang terhadap pelalu-pelaku pornografi, jangan lagi sesuatu perzinahan hanya dapat dijerat oleh adanya pengaduan (delik aduan)akan tetapi menjadi delik umum dan siapapun bisa melaporkannya, hal ini guna mengurangi dan menekan tindakan asusila di negeri yang kita cintai ini. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar