Sabtu, 12 Juni 2010

SURAT SOMASI

Palembang, 17 Juni 2010
No   : 07/SM-PL/10
Hal   : Somasi

Kepada Yth.
Sdr. Erizal. SE.
Di
Palembang

Dengan hormat, Untuk dan atas nama klien kami, sdr Paijo Sukoco, Pekerjaan Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan OPI I Blok B19 Jakabaring palembang, dengan ini kami menyampaikan somasi kepada saudara sebagai berikut :

Bahwa saudara telah memiliki kewajiban pembayaran utang kepada klien kami sesuai dengan perjanjian antara saudara dengan klien kami. Besarnya hutang saudara kepada klien kami sebesar Rp. 450.000.000,- yang saudara janjikan untuk membayarnya pada tanggal 4 Maret 2010.

Bahwa pada kenyataannya sampai hari ini tanggal 17 Juni 2010 saudara belum lagi membayar hutang saudara kepada klien kami. Saudara belum memenuhi kewajiban saudara sesuai dengan perjanjian saudara dengan klien kami. Sementara kami mengetahui dari orang lain bahwa saudara beberapa waktu yang lewat telah menerima hasil penjualan tanah saudara yang terletak di Km. 14, seharusnya saudara memenuhi kewajiban kepada klien kami yang telah berbaik hati memberi pinjaman talangan uang kepada saudara atas kesusahan saudara selama ini. Pada kenyataannya saudara melakukan Wanprestasi.

Kami menyadari, nama baik saudara dimasyarakat sangat terpuji bahkan dikenal selalu baik dengan setiap orang yang mengenal anda. Bahkan saudara juga cukup maju karena nama baik saudara. Dan kami yakin saudara akan selalu menjaga nama baik saudara.

Maka berdasarkan uraian diatas, bersama ini kami menyampaikan surat ini sebagai somasi agar saudara memenuhi perjanjian untuk membayar seluruh utang saudara kepad klien kami sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sejak surat ini saudara terima. Somasi ini juga mengingatkan akan kewajiban sauadara kepada klien kami dan sebaliknya menyatakan ketidaklalaian klien kami untuk mengingatkan saudara.


                                                                                                            Hormat kami,
                                                                                                            Kuasa Hukum


                                                                                              
                                                                                                   ( M Yani Bahtera, SH.,MH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar